Petugas merapikan kasur di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/12/2020).
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan persetujuan pemanfaatan Asrama Haji Bekasi sebagai rumah sakit darurat bagi percepatan penanganan COVID-19 yang sebelumnya diajukan Pemprov Jabar.
Pemprov Jabar melayangkan surat permohonan pengelolaan pada 4 Desember 2020.
Asrama ini berkapasitas 85 kamar.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan ada dua gedung yang telah disiapkan untuk RS Darurat COVID-19.
Kedua gedung di Asrama Haji Bekasi itu dalam kondisi baik dan siap pakai.
Nantinya segala biaya pengelolaan RSD ini akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Petugas membawa selimut untuk kamar-kamar di Asrama Haji Bekasi.