Momen Mensos Juliari Batubara Digelandang ke Rutan KPK

Tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Corona Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, malam ini, Minggu (6/12/2020).
Juliari akan dijebloskan ke sel Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk menjalani penahanan.
Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), Juliari keluar sekitar pukul 19.07 WIB. Juliari tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
 
Tangan Juliari terlihat diborgol. Juliari nampak menunduk kemudian digiring masuk ke mobil tahanan oleh dua penyidik. Sebelum masuk ke mobil, Juliari sempat menanggapi pertanyaan awak media yang mencecarnya. Dia menyebut akan mengikuti proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara dijerat KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Corona. Ia dijerat bersama 4 orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
 
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar. Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Corona Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, malam ini, Minggu (6/12/2020).
Juliari akan dijebloskan ke sel Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk menjalani penahanan.
Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), Juliari keluar sekitar pukul 19.07 WIB. Juliari tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. 
Tangan Juliari terlihat diborgol. Juliari nampak menunduk kemudian digiring masuk ke mobil tahanan oleh dua penyidik. Sebelum masuk ke mobil, Juliari sempat menanggapi pertanyaan awak media yang mencecarnya. Dia menyebut akan mengikuti proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara dijerat KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Corona. Ia dijerat bersama 4 orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. 
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar. Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.