Terjerat Korupsi Bansos Corona, Harry Sidabuke Ditahan KPK

Harry Sidabuke tampak mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol saat meninggalkan gedung lembaga antirasuah tersebut usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
 
Diketahui, Harry Sidabuke ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dugaan asus suap terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (COVID-19).
Harry ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni Mensos Juliari P. Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono, serta Ardian I M.
Kasus ini bermula dari OTT terhadap pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12) dini hari. KPK mengamankan sejumlah uang miliaran rupiah dari OTT ini. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dari OTT tersebut ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 Miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.
Harry Sidabuke tampak mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol saat meninggalkan gedung lembaga antirasuah tersebut usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). 
Diketahui, Harry Sidabuke ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dugaan asus suap terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (COVID-19).
Harry ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni Mensos Juliari P. Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono, serta Ardian I M.
Kasus ini bermula dari OTT terhadap pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12) dini hari. KPK mengamankan sejumlah uang miliaran rupiah dari OTT ini. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dari OTT tersebut ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 Miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.