Bandung - Untuk menekan angka kecelakaan, relawan Pecinta Kereta Api bersama petugas PT KAI melakukan sosialisasi keselamatan kepada pengguna jalan di perlintasan kereta.
Foto
Foto: Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Kereta di Bandung

Pihak KAI mencatat hingga akhir November 2020, terjadi 6 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api dan 25 kecelakaan di sepanjang jalur kereta dengan rincian jumlah korban meninggal sebanyak 15 orang dan luka berat 10 orang.
Sebanyak 441 pelintasan sebidang di wilayah Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung tak dijaga, berbanding dengan jumlah pelintasan yang dijaga hanya 112 pelintasan.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, relawan Pecinta Kereta Api bersama jajaran petugas kereta api Daop 2 Bandung melakukan sosialisasi di pelintasan sebidang JPL 169 Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.
Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi dilakukan dengan cara membentangkan spanduk dan membagikan stiker berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang.
Himbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.
Peraturan mengenai perlintasan sebidang jalan kereta ditentukan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan mendahulukan kereta api.