Ketua KPK Jelaskan Kasus OTT Wali Kota Cimahi

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Cimahi.
Firli didampingi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Brigjen (Pol) Karyoto (kiri) dan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
KPK telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. KPK langsung menahan Ajay.
KPK menduga Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar dalam kasus tersebut.
KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Ajay. 
 
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana melakukan penambahan pembangunan gedung pada tahun 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB. Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.
Hutama Yonathan kemudian menyembunyikan aliran dana suap tersebut dengan membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan. Menurut Firli pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan sebanyak 5 kali sejak 6 Mei 2020. Namun, Ajay baru menerima uang suap sebesar Rp 1,661 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Cimahi.
Firli didampingi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Brigjen (Pol) Karyoto (kiri) dan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
KPK telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. KPK langsung menahan Ajay.
KPK menduga Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar dalam kasus tersebut.
KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Ajay.  
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana melakukan penambahan pembangunan gedung pada tahun 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB. Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.
Hutama Yonathan kemudian menyembunyikan aliran dana suap tersebut dengan membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan. Menurut Firli pemberian uang kepada Ajay telah dilakukan sebanyak 5 kali sejak 6 Mei 2020. Namun, Ajay baru menerima uang suap sebesar Rp 1,661 miliar.