Jakarta - Andreau Pribadi Misanta dan Amiril Mukminin ikut terseret dalam kasus suap ekspor benur. Keduanya jadi tersangka dalam kasus yang juga menjerat Edhy Prabowo.
Foto
Ini Andreau Misanta-Amiril Mukminin di Pusaran Kasus Ekspor Benur

Tersangka Amiril Mukminin (baju hitam) dan Andreau Pribadi Misata (baju putih) ditunjukan ke para jurnalis di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Seperti diketahui, Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin, dua tersangka kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster, menyerahkan diri ke KPK.
Andreau Misanta Pribadi yang merupakan salah satu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu diketahui pernah menjadi caleg pada Pemilu 2019.
Andreau Misanta Pribadi bersama enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur.
Selain Andreau Misanta, Amiril Mukminin juga turut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dimana 6 orang diketahui sebagai penerima serta satu orang sebagai pemberi, mereka di antaranya Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP, Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM), serta Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.