Terdakwa Seumur Hidup Hendrisman Rahim Kembali Diperiksa di KPK

Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, Hendrisman Rahim berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Hendrisman diperiksa penyidik untuk tersangka Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman. Piter merupakan tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Terkait kasus korupsi Jiwasraya, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup. Hendrisman diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun.
Hakim menyebut Hendrisman menerima uang dan saham dari keseluruhnya itu berjumlah Rp 5.525.480.680 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro melalui Joko Hartono Tirto yang terdiri atas uang sebesar Rp 875.810.680, dan saham PCAR 1.013.000 lembar Rp 4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000, serta menerima tiket perjalanan ke London sekitar November 2010 bersama istrinya Lutfiyah Hidayati.