Penertiban baliho maupun spanduk bergambar pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab di sejumlah kota di Indonesia menyita atensi publik. Pencopotan baliho maupun spanduk itu pun salah satunya dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu. Rifkiano Nugroho/Dok. Detikcom.
Sebagaimana diketahui, penurunan baliho Habib Rizieq mulanya terekam dalam video dan sempat viral. Baliho itu diturunkan oleh anggota TNI. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan penurunan baliho itu memang atas perintahnya. Rifkianto Nugroho/Detikcom.
Dudung menegaskan ada aturan yang harus dipatuhi terkait pemasangan baliho. Ia meminta tidak ada pihak yang seenaknya sendiri dan merasa paling benar. Rifkianto Nugroho/Dok. Detikcom.
Selain Jakarta, pencopotan baliho dan spanduk Habib Rizieq juga dilakukan di Cianjur. Belasan baliho dan spanduk Habib Rizieq Syihab di Kabupaten Cianjur dicopot dan ditertibkan Satpol PP karena melanggar peraturan daerah (perda) lantaran dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan. Dok.Satpol PP Cianjur
Penertiban serupa juga terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Baliho Habib Rizieq diturunkan petugas Satpol PP Kota Semarang. Baliho tersebut diturunkan dianggap menyalahi peraturan daerah karena tidak berizin. Angling Adhitya Purbaya/Dok. Detikcom.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menjelaskan baliho tersebut tidak berizin sehingga melanggar aturan pemerintah sesuai Perda No 4 Tahun 2019 tentang Reklame. Fajar menjelaskan jika ada yang menanyakan kenapa gambar calon wali kota tidak diturunkan, itu adalah wewenang Bawaslu. Angling Adhitya Purbaya/Dok. Detikcom.
Fajar juga menekankan kegiatan kali ini juga didampingi TNI Polri dan tidak khusus hanya untuk baliho bergambar Rizieq Syihab saja melainkan semua yang melanggar termasuk spanduk iklan motor, rokok, dan sebagainya. Angling Adhitya Purbaya/Dok. Detikcom.
Spanduk bergambar Habib Rizieq Syihab (HRS) di Kota Solo, Jawa Tengah, juga dicopot. Spanduk bergambar Habib Rizieq Syihab itu dicopot oleh petugas Satpol PP didampingi Polresta Solo dan Kodim 0735/Solo. Penertiban dilakukan terhadap berbagai macam spanduk, antara lain bergambar HRS. Sekretaris Satpol PP Solo Didik Anggono mengatakan pencopotan spanduk tersebut rutin dilakukan oleh tim gabungan di Solo. Menurutnya, pencopotan spanduk tidak tebang pilih. Dok Polresta Solo.
Petugas Satpoll PP di Makassar, Sulawesi Selatan, pun turut menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Syihab di kawasan tersebut. Baliho Habib Rizieq yang dicopot itu diketahui terletak di perempatan dekat RSUD Labuang Baji, area Kecamatan Mamajang, Makassar. Menurut Iman, pencopotan itu dilakukan karena pemasangan baliho tidak memiliki izin. Foto: Istimewa.
Spanduk Habib Rizieq Syihab di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), juga dicopot petugas gabungan polisi dan Satpol PP. Sebab, polisi mengatakan Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi yang tidak terdaftar. Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji menyebut pencopotan spanduk itu dilakukan karena organisasi FPI tidak terdaftar, sehingga pemasangan spanduk Habib Rizieq lewat nama FPI dinilai ilegal. Foto:Istimewa.