Salah satunya yakni dengan program yang bernama Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK). Dana sekitar Rp 80 miliar dialokasikan bagi pelaku seni dan budaya. Foto: dok. Ditjen Kebudayaan
Harapannya dana itu menjadi wadah penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya dan inisiatif-inisiatif baru dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia sesuai UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Foto: dok. Ditjen Kebudayaan
FBK menjadi cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018. Selain itu penerima FBK dari komunitas game online kebudayaan juga mengaku merasa sangat terbantu dengan program yang dijalankan Dirjen Kebudayaan. Foto: dok. Ditjen Kebudayaan
Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan bahwa FBK adalah kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok di bidang seni dan budaya. Foto: dok. Ditjen Kebudayaan
Bantuan Pemerintah Bidang Kebudayaan meliputi Fasilitasi Bidang Kebudayaan Perseorangan/Lembaga/Komunitas Budaya, Fasilitasi Kegiatan Kesenian, Fasilitasi Sarana Kesenian, Fasilitasi Penulisan Buku Sejarah, dan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat. Foto: dok. Ditjen Kebudayaan