Kelima pelaku tersebut ialah ACS (24), MY (18), HS (26), MT (31) dan D (26).
Para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing seperti pemain utama hingga penadah.
Tersangka tersebut juga telah menjadi DPO polisi sejak tahun lalu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari komplotan itu, antara lain dua sepeda motor masing-masing Honda Beat dan Yamaha Vixion.
Polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru. Barang bukti lainnya ialah tiga kunci leter T, enam mata kunci leter T, dan satu pelat motor bernomor polisi B 4039 FYU.
Polisi menjerat para pelaku itu dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Satu orang tersangka juga meninggal dunia saat dibawa ke RS Polri karena sempat memberi perlawanan saat dibekuk petugas.