Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto terlihat menunduk jelang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (19/11/2020).
KPK memeriksa Hiendra Soenjoto terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Dalam surat dakwaan untuk Nurhadi, KPK menyebut Hiendra memberikan suap sebanyak Rp 45,7 miliar.
Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.