Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada waratwan di gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (17/11/2020) mengatakan, melakukan penahanan kepada tersangka ZAS selama 20 hari sejak 17 November sampai 6 Desember 2020.
Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai.
Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipokor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.