Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Kembali Diperiksa di KPK

Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020) usai diperiksa penyidik.
Rachmat Yasin diperiksa terkait kasusnya yang diduga menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor serta menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Seperti diketahui, Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi.
Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014. Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.
Ini kedua kalinya Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.