Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa.
Selama duduk di kursi terdakwa, Napoleon terpantau melepas masker.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan eksepsi, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi. Napoleon menyebut banyak tuduhan miring terkait kasus penghapusan DPO Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Irjen Napoleon.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar dari Djoko Tjandra.
Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.