Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Minggu (15/11/2020) mengucapkan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan.
Habib Rizieq dikenai denda Rp 50 juta buntut kerumunan yang ditimbulkan pada acara yang digelar Sabtu (14/11) malam kemarin.
Doni menyebut denda itu adalah denda tertinggi dan bisa dilipatgandakan jika terulang.
Doni menyebut Satpol PP DKI telah menerjunkan 200 personel pada malam saat acara di Petamburan berlangsung. Karena ditemukan pelanggaran, Satpol PP akhirnya memberikan sanksi kepada pihak Habib Rizieq hari ini.
Doni pun memuji kinerja Satpol PP DKI yang melakukan penindakan terhadap para pelanggar yang tidak memakai masker di acara Habib Rizieq. Dari penindakan itu, kata Doni, terkumpul denda hingga Rp 1,5 juta.
Sebelumnya, Satpol PP DKI menjatuhkan denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab. Rizieq didenda Rp 50 juta.