Ini Moge dan Tersangka Kasus Pengeroyok TNI di Bukittinggi

Polres Bukittinggi merilis kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan anggota klub motor besar (moge) Harley-Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter terhadap dua prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Polisi menemukan adanya lima moge yang tidak memiliki surat-surat resmi, tidak memiiki STNK dan diduga bodong.
Lima motor tersebut, termasuk 19 moge lainnya milik anggota HOG Siliwangi Bandung masih ditahan di Polres Bukittinggi.
24 moge milik HOG Siliwangi Bandung ini terdiri dari 21 jenis Harley Davidson, 2 Yamaha X Max dan 1 KTM 1200.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu menyebut penyelidikan lima moge yang dicurigai tanpa STNK ini akan dilakukan bekerja sama dengan Dirkrimsus Polda Sumbar.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (30/10) sore. Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ketua HOG SBC berinisial HS alias A (48) serta empat anggota JAD alias D (26), MS (49), B (18), dan TTR alias TTG (33). Mereka ditahan di Mapolres Bukittinggi.
Polres Bukittinggi merilis kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan anggota klub motor besar (moge) Harley-Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter terhadap dua prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Polisi menemukan adanya lima moge yang tidak memiliki surat-surat resmi, tidak memiiki STNK dan diduga bodong.
Lima motor tersebut, termasuk 19 moge lainnya milik anggota HOG Siliwangi Bandung masih ditahan di Polres Bukittinggi.
24 moge milik HOG Siliwangi Bandung ini terdiri dari 21 jenis Harley Davidson, 2 Yamaha X Max dan 1 KTM 1200.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu menyebut penyelidikan lima moge yang dicurigai tanpa STNK ini akan dilakukan bekerja sama dengan Dirkrimsus Polda Sumbar.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (30/10) sore. Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ketua HOG SBC berinisial HS alias A (48) serta empat anggota JAD alias D (26), MS (49), B (18), dan TTR alias TTG (33). Mereka ditahan di Mapolres Bukittinggi.