Antisipasi COVID-19, Dakwaan Andi Irfan Digelar Virtual

Rekan Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (4/11/2020).
Sistem sidang elektronik tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.
Andi Irfan Jaya, didakwa menjadi perantara suap USD 500 ribu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Pinangki.
Selain itu, Andi Irfan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra.
Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa membacakan dakwaaanya.
Andi Irfan merupakan perantara suap USD 500.000  dari Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Rekan Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (4/11/2020).
Sistem sidang elektronik tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.
Andi Irfan Jaya, didakwa menjadi perantara suap USD 500 ribu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Pinangki.
Selain itu, Andi Irfan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra.
Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa membacakan dakwaaanya.
Andi Irfan merupakan perantara suap USD 500.000  dari Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.