Didakwa Terima Suap Rp 2,1 M, Brigjen Prasetijo Salam Jempol

Brigjen Prasetijo Utomo tampak melakukan salam jempol saat tengah memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dakwaan perkara suap dari Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Dalam sidang dakwaan tersebut Brigjen Prasetijo Utomo yang merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Prasetijo diduga telah membantu upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Perbuatan Prasetijo disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Napoleon dituntut dalam berkas perkara terpisah dengan dakwaan menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sedangkan Prasetijo didakwa menerima USD 150 ribu yang dikurskan ke rupiah menjadi sekitar Rp 2,1 miliar.

Brigjen Prasetijo Utomo tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal itu kembali dipertegas oleh tim pengacara Prasetijo. Tim pengacara mengatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan.

Usai menjalani persidangan, Brigjen Prasetijo tampak kembali melakukan salam jempol dihadapan sejumlah awak media.

Brigjen Prasetijo Utomo tampak melakukan salam jempol saat tengah memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dakwaan perkara suap dari Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Dalam sidang dakwaan tersebut Brigjen Prasetijo Utomo yang merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Prasetijo diduga telah membantu upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perbuatan Prasetijo disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
Napoleon dituntut dalam berkas perkara terpisah dengan dakwaan menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sedangkan Prasetijo didakwa menerima USD 150 ribu yang dikurskan ke rupiah menjadi sekitar Rp 2,1 miliar.
Brigjen Prasetijo Utomo tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Hal itu kembali dipertegas oleh tim pengacara Prasetijo. Tim pengacara mengatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan.
Usai menjalani persidangan, Brigjen Prasetijo tampak kembali melakukan salam jempol dihadapan sejumlah awak media.