Potret Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Zebra di Cawang

Polisi menggelar Operasi Zebra 2020 di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020).
Polisi memberhentikan pengendara yang melanggar lalu lintas. 
Pengendara yang melanggar lalu lintas diminta minggir untuk diperiksa surat-suratnya.
Polisi memeriksa surat-surat kendaraan pengendara yang melanggar lalu lintas.
Operasi Zebra Jaya dilaksanakan pada 26 Oktober-8 November 2020. 
Operasi Zebra Jaya tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.
Tidak hanya surat, polisi juga mengecek nopol kendaraan bermotor. 
Operasi Zebra tahun ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Operasi Zebra ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menghindari adanya kerumunan selama penindakan.
Polisi memberikan surat tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Pelanggar lalu lintas menandatangani surat tilang yang diberikan kepadanya. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kelima pelanggaran prioritas itu adalah pengendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, pengendara melintas di bahu jalan, khususnya jalan tol.
Polisi menggelar Operasi Zebra 2020 di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020).
Polisi memberhentikan pengendara yang melanggar lalu lintas. 
Pengendara yang melanggar lalu lintas diminta minggir untuk diperiksa surat-suratnya.
Polisi memeriksa surat-surat kendaraan pengendara yang melanggar lalu lintas.
Operasi Zebra Jaya dilaksanakan pada 26 Oktober-8 November 2020. 
Operasi Zebra Jaya tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.
Tidak hanya surat, polisi juga mengecek nopol kendaraan bermotor. 
Operasi Zebra tahun ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Operasi Zebra ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menghindari adanya kerumunan selama penindakan.
Polisi memberikan surat tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Pelanggar lalu lintas menandatangani surat tilang yang diberikan kepadanya. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kelima pelanggaran prioritas itu adalah pengendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, pengendara melintas di bahu jalan, khususnya jalan tol.