Dirut PT PAL Budiman Saleh Diborgol KPK

Budiman dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.
Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) mengatakan, Budiman Saleh ikut terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI Tahun 2007-2017.
Karyoto mengatakan kasus korupsi tersebut menggunakan modus kontrak fiktif.
Karyoto mengatakan Budiman menerima kuasa dari eks Dirut PT DI, Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan yang disebut fiktif itu. Karyoto mengatakan pembayaran dari PT DI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.
Karyoto menyebut kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 315 miliar. Karyoto mengatakan dalam kasus ini Budiman menerima aliran duit senilai Rp 686 juta.
KPK langsung menahan Budiman Saleh selama 20 hari ke depan. Budiman ditahan di Rutan KPK Cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jaksel.
Atas perbuatannya, Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Budiman dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.
Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) mengatakan, Budiman Saleh ikut terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI Tahun 2007-2017.
Karyoto mengatakan kasus korupsi tersebut menggunakan modus kontrak fiktif.
Karyoto mengatakan Budiman menerima kuasa dari eks Dirut PT DI, Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan yang disebut fiktif itu. Karyoto mengatakan pembayaran dari PT DI (Persero) kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.
Karyoto menyebut kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 315 miliar. Karyoto mengatakan dalam kasus ini Budiman menerima aliran duit senilai Rp 686 juta.
KPK langsung menahan Budiman Saleh selama 20 hari ke depan. Budiman ditahan di Rutan KPK Cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jaksel.
Atas perbuatannya, Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.