Sidang Nurhadi-Menantu Digelar Virtual

Pantauan detikcom, sidang dimulai pukul 11.10 WIB di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (22/10/2020). Nurhadi dan Rezky mengikuti sidang secara virtual. Keduanya mengenakan baju batik dan bermasker.
Hakim Saefuddin kemudian menanyakan keadaan Nurhadi dan Rezky. Keduanya sehat dan siap mengikuti sidang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Pantauan detikcom, sidang dimulai pukul 11.10 WIB di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (22/10/2020). Nurhadi dan Rezky mengikuti sidang secara virtual. Keduanya mengenakan baju batik dan bermasker.
Hakim Saefuddin kemudian menanyakan keadaan Nurhadi dan Rezky. Keduanya sehat dan siap mengikuti sidang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.