Potret Jaksa Pinangki Hadiri Sidang dengan Busana Muslim Syar'i

Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (21/10/2020).
Pinangki tampak memakai baju gamis panjang berwarna biru dongker dan berjilbab syar'i yang warnanya senada dengan baju.
Agenda sidang adalah tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan Pinangki.
Pantauan detikcom di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020), Pinangki memasuki ruang sidang pukul 10.45 WIB. Pinangki didampingi sejumlah jaksa.
Penampilan Pinangki berubah setiap waktu. Seperti diketahui, Pinangki awalnya tidak mengenakan jilbab saat pertama kali ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, saat menjalani sidang, Pinangki mulai memakai pakaian syar'i.
Sebelumnya, pihak Pinangki meminta majelis hakim menolak surat dakwaan dari JPU tersebut. Mereka juga meminta hakim memerintahkan jaksa agar membebaskan Pinangki.
Dalam perkara ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi, dia juga didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (21/10/2020).
Pinangki tampak memakai baju gamis panjang berwarna biru dongker dan berjilbab syari yang warnanya senada dengan baju.
Agenda sidang adalah tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan Pinangki.
Pantauan detikcom di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020), Pinangki memasuki ruang sidang pukul 10.45 WIB. Pinangki didampingi sejumlah jaksa.
Penampilan Pinangki berubah setiap waktu. Seperti diketahui, Pinangki awalnya tidak mengenakan jilbab saat pertama kali ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, saat menjalani sidang, Pinangki mulai memakai pakaian syari.
Sebelumnya, pihak Pinangki meminta majelis hakim menolak surat dakwaan dari JPU tersebut. Mereka juga meminta hakim memerintahkan jaksa agar membebaskan Pinangki.
Dalam perkara ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi, dia juga didakwa melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.