Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/10/2020).
Ketiga menjalani sidang dengan kasus pembuatan surat jalan palsu untuk terdakwa Djoko Tjandra yang berstatus buronan.
Hakim yang mengadili ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Sirad sebagai hakim ketua. Kemudian Sutikna dan Lingga Setiawan duduk sebagai hakim anggota.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti hadir dalam sidang perdana ini.
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal.
Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.
Para terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang melainkan melalui sambungan video conference (vicon) dari tahanan.