Begini potret sejumlah karangan bunga yang mejeng di depan kantor PN Jakarta Pusat.
Jelang vonis terdakwa kasus Jiwasraya, PN Jakpus dipenuhi karangan bunga dukungan penuntasan kasus mega korupsi Jiwasraya.
Sebagai informasi, tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya (AJS) tengah menghadapi sidang putusan hari ini. Ketiganya akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.
Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Sebelumnya, Hendrisman Rahim dituntut penjara 20 tahun, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Joko Hartono Tirto juga dituntut jaksa penjara seumur hidup dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.