Polrestabes Bandung Digeruduk Mahasiswa, Ada Apa?

Mereka menuntut pencabutan UU Cipta Kerja sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak kepolisian atas tindakan represif saat aksi demonstrasi besar-besaran pada 6-8 Oktober 2020.
Pantauan detikcom, massa berkumpul dan sempat melakukan longmacrh dari kampus Unisba (tugu toga), memblokade jalan serta membakar ban dan memasang spanduk di jalan perempatan Jalan Merdeka (sebelum BIP). Dilanjutkan berkumpul di depan Polrestabes Bandung.
Jubir Forum Mahasiswa Indonesia (FMI) Hariq mengatakan, persoalan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja akan terus dikawal mahasiswa. Mahasiswa juga tuntut agar Presiden segera mengeluarkan Perppu terkait pencabutan Omnibus.
Sejauh ini sudah bergabung tujuh universitas dan mereka mengklaim akan terus akan bertambah dan berlipat ganda. Selain itu, tindakan represif pihak kepolisian juga tidak dapat dibenarkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 192 mahasiswa yang mendapatkan penganiayaan yang menyebabkan luka atau penangkapan. Selain penganiayaan, mereka juga mencatat ada massa aksi yang ditahan dan mendapatkan tindakan pelecehan.
Sama halnya dengan tindakan lainnya seperti pelecehan kepada massa aksi, mereka menyebut masih memvalidasi karena ada pengakuan yang mendapatkan tindakan tersebut.
Kemudian persoalan perusakan fasilitas kampus Unisba dan pemukulan petugas pengamanan kampus.
Mereka menuntut pencabutan UU Cipta Kerja sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak kepolisian atas tindakan represif saat aksi demonstrasi besar-besaran pada 6-8 Oktober 2020.
Pantauan detikcom, massa berkumpul dan sempat melakukan longmacrh dari kampus Unisba (tugu toga), memblokade jalan serta membakar ban dan memasang spanduk di jalan perempatan Jalan Merdeka (sebelum BIP). Dilanjutkan berkumpul di depan Polrestabes Bandung.
Jubir Forum Mahasiswa Indonesia (FMI) Hariq mengatakan, persoalan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja akan terus dikawal mahasiswa. Mahasiswa juga tuntut agar Presiden segera mengeluarkan Perppu terkait pencabutan Omnibus.
Sejauh ini sudah bergabung tujuh universitas dan mereka mengklaim akan terus akan bertambah dan berlipat ganda. Selain itu, tindakan represif pihak kepolisian juga tidak dapat dibenarkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 192 mahasiswa yang mendapatkan penganiayaan yang menyebabkan luka atau penangkapan. Selain penganiayaan, mereka juga mencatat ada massa aksi yang ditahan dan mendapatkan tindakan pelecehan.
Sama halnya dengan tindakan lainnya seperti pelecehan kepada massa aksi, mereka menyebut masih memvalidasi karena ada pengakuan yang mendapatkan tindakan tersebut.
Kemudian persoalan perusakan fasilitas kampus Unisba dan pemukulan petugas pengamanan kampus.