Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK di Solo

Seorang petugas Satpol PP menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di gapura permukiman warga.
Alat peraga kampanye (APK) itu ditertibkan karena dianggap mengganggu seperti diatur Perwali No 2 tahun 2009.
Alat peraga kampanye (APK) yang terpampang di dinding tembok juga ditertibkan.
Alat peraga kampanye (APK) yang membentang di antara batang pohon juga diturunkan.
APK yang ditertibkan adalah yang dipasang melintang di tengah jalan, tiang listrik, dan dipaku di pohon.
Penertiban APK dilaksanakan selama tiga hari mendatang mulai Senin (12/10) hingga Rabu (14/10).
Petugas menyusuri jalan di kawasan Solo untuk menertibkan APK.
Petugas menurunkan APK salah satu calon peserta Pilkada Solo.
Atribut kampanye diangkut menggunakan mobil Satpol PP.