Aksi Massa di Semarang Tuntut 4 Mahasiswa Dibebaskan

Massa Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) kembali menggelar aksi menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja di Semarang. Kali ini massa yang terdiri dari mahasiswa itu meminta polisi memberikan penangguhan penahanan untuk 4 temannya yang kini ditahan pasca demo sebelumnya.
Para pengunjuk rasa berkumpul di Tugu Muda Semarang kemudian berjalan ke Jalan Pemuda tidak jauh dari lokasi kumpul dan mulai berorasi serta menampilkan seni di trotoar samping Lawang Sewu.
 
Mereka menuntut Omnibus Lawa UU Cipta Kerja dicabut karena dianggap merupakan alat perbudakan baru. Potensi peningkatan pencemaran lingkungan juga disuarakan karena ada perubahan kewajiban Amdal.
Frans, seorang orator dari Geram, juga menyebut tindakan sewenang-wenang aparat saat aksi demo 7 Oktober 2020 lalu. Maka Geram, lanjut Frans, menyerukan 5 tuntutan yaitu pertama menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR RI. Kemudian menolak UU Cipta Kerja, meminta diusut tuntas tindakan represif aparat terhadap massa Geram pada 7 Oktober 2020, dan meminta tidak ada lagi bentuk represifitas kepada masyarakat yang menyatakan aspirasi dan pendapat.
Massa aksi setidaknya meminta penangguhan penahanan yang dilayangkan orangtua 4 mahasiswa tersebut dikabulkan. Mereka merupakan mahasiswa baru yang hari Senin (12/10) besok menjalani Ujian Tengah Semester. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis langsung menjawab hal-hal yang ditanyakan massa aksi. Aulia menjelaskan akan mengkaji penangguhan penahanan tersebut.
Massa Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) kembali menggelar aksi menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja di Semarang. Kali ini massa yang terdiri dari mahasiswa itu meminta polisi memberikan penangguhan penahanan untuk 4 temannya yang kini ditahan pasca demo sebelumnya.
Para pengunjuk rasa berkumpul di Tugu Muda Semarang kemudian berjalan ke Jalan Pemuda tidak jauh dari lokasi kumpul dan mulai berorasi serta menampilkan seni di trotoar samping Lawang Sewu. 
Mereka menuntut Omnibus Lawa UU Cipta Kerja dicabut karena dianggap merupakan alat perbudakan baru. Potensi peningkatan pencemaran lingkungan juga disuarakan karena ada perubahan kewajiban Amdal.
Frans, seorang orator dari Geram, juga menyebut tindakan sewenang-wenang aparat saat aksi demo 7 Oktober 2020 lalu. Maka Geram, lanjut Frans, menyerukan 5 tuntutan yaitu pertama menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR RI. Kemudian menolak UU Cipta Kerja, meminta diusut tuntas tindakan represif aparat terhadap massa Geram pada 7 Oktober 2020, dan meminta tidak ada lagi bentuk represifitas kepada masyarakat yang menyatakan aspirasi dan pendapat.
Massa aksi setidaknya meminta penangguhan penahanan yang dilayangkan orangtua 4 mahasiswa tersebut dikabulkan. Mereka merupakan mahasiswa baru yang hari Senin (12/10) besok menjalani Ujian Tengah Semester. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis langsung menjawab hal-hal yang ditanyakan massa aksi. Aulia menjelaskan akan mengkaji penangguhan penahanan tersebut.