Polisi mengamankan 95 orang terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, kemarin.
Dari pemeriksaan, polisi melanjutkan proses hukum terhadap empat orang karena melakukan perusakan pos polisi di Jalan Abu Bakar Ali.
Adapun keempat orang itu berinisial IM (16) warga Bantul, SB (16) warga Kecamatan Ngampilan, Kota Yogya, LA (16) dan Candra Firmansyah (19) keduanya warga Kecamatan Danurejan, Kota Yogya. Keempat orang ini berasal dari dua grup yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menjelaskan motif keempatnya melakukan perusakan yakni terpicu rekan-rekannya. Keempatnya ikut aksi demo karena mendapat pesan berantai dari WhatsApp (WA).
Riko melanjutkan, 91 orang lainnya yang diamankan dikembalikan ke orang tua dan diminta wajib lapor. Sedangkan untuk yang paara pelajar, polisi akan memanggil kepala sekolah.
Diberitakan sebelumnya, aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro, berujung rusuh, Kamis (8/10). Fasilitas di kantor DPRD DIY, sejumlah kendaraan, dan halte bus Trans Jogja rusak. Bahkan restoran yang ada di sebelah gedung DPRD DIY terbakar.