Sex Toys-Barang Elektronik Dimusnahkan Bea Cukai Yogya

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta memusnahkan ribuan barang tanpa dokumen. Barang-barang tersebut berupa rokok, kosmetik, alat elektronik hingga sex toys yang menjadi barang impor melalui Pos tanpa disertai dokumen.

Proses pemusnahan barang-barang dimaksud dilakukan berdasarkan 9 (sembilan) surat keputusan dari KPKNL Yogyakarta yaitu nomor: S-90/MK.06/WKN.OQIKNL.06/2020 tanggal 9 September 2020 s.d. S-98/MK.06NVKN.09/KNL.06/2020 tanggal 10 September 2020.

Berdasarkan data Bea Cukai Yogyakarta, barang yang dimusnahkan berupa produk-produk cukai yaitu rokok, vape, dan Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 18 paket, jam tangan 54 paket. Selain itu terdapat handphone dan aksesoris sebanyak 43 paket, buku-buku, majalah,dan CD 40 paket. Alat kesehatan 54 paket, komputer dan aksesorisnya 47 paket, mainan 75 paket.

Kemudian, obat-obatan, makanan, dan kosmetik 1.127 paket, pakaian, pakaian bekas dan aksesorisnya 361 paket. Senjata tajam 74 paket, sex toys 458 paket, kamera dan aksesorisnya 18 paket.

Barang-barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menduga barang-barang yang masuk ke Indonesia tujuannya untuk dijual kembali. Negara asal barang itu beragam, seperti dari Tiongkok, Eropa dan Amerika.

Ia pun menjelaskan ada barang-barang yang termasuk kategori barang yang dilarang, dibatasi, dan barang-barang yang memerlukan izin tertentu dari instansi terkait.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta memusnahkan ribuan barang tanpa dokumen. Barang-barang tersebut berupa rokok, kosmetik, alat elektronik hingga sex toys yang menjadi barang impor melalui Pos tanpa disertai dokumen.
Proses pemusnahan barang-barang dimaksud dilakukan berdasarkan 9 (sembilan) surat keputusan dari KPKNL Yogyakarta yaitu nomor: S-90/MK.06/WKN.OQIKNL.06/2020 tanggal 9 September 2020 s.d. S-98/MK.06NVKN.09/KNL.06/2020 tanggal 10 September 2020.
Berdasarkan data Bea Cukai Yogyakarta, barang yang dimusnahkan berupa produk-produk cukai yaitu rokok, vape, dan Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 18 paket, jam tangan 54 paket. Selain itu terdapat handphone dan aksesoris sebanyak 43 paket, buku-buku, majalah,dan CD 40 paket. Alat kesehatan 54 paket, komputer dan aksesorisnya 47 paket, mainan 75 paket.
Kemudian, obat-obatan, makanan, dan kosmetik 1.127 paket, pakaian, pakaian bekas dan aksesorisnya 361 paket. Senjata tajam 74 paket, sex toys 458 paket, kamera dan aksesorisnya 18 paket.
Barang-barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menduga barang-barang yang masuk ke Indonesia tujuannya untuk dijual kembali. Negara asal barang itu beragam, seperti dari Tiongkok, Eropa dan Amerika.
Ia pun menjelaskan ada barang-barang yang termasuk kategori barang yang dilarang, dibatasi, dan barang-barang yang memerlukan izin tertentu dari instansi terkait.