Vanessa Angel memberikan keterangan dalam lanjutan sidang kepemilikan pil xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (5/10). Dalam keterangannya, Vanessa mengaku mengkonsumsi pil xanax di dalam sel tahanan di Surabaya.
"Minumnya di dalam sel, di rutan," ujar Vanessa Angel dalam persidangan di PN Jakbar, Jalan Letjend S Parman, Senin (5/10/2020).
Vanessa menyebut sebanyak 6 butir pil xanax itu diperoleh dari eks pengacaranya, Abdul Malik, saat mengawal sidang Vanessa di PN Surabaya pada Mei 2019. Diketahui, saat itu Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan menjalani penahanan terkait kasus prostitusi.
Vanesa mengungkap bahwa dirinya sudah menunjukkan bukti resep dari RS Puri Cinere terkait kepemilikan pil tersebut kepada pegawai rutan. Resep itu selalu ia bawa di dalam tasnya.
Vanessa Angel berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Dalam sidang ini, Vanessa Angel duduk sebagai terdakwa.
Vanessa didakwa kasus psikotropika oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa didakwa terkait kepemilikan 20 pil xanax.
Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.