Potret Velodrome Rawamangun yang Sepi Gegara Corona

Penutupan sementara fasilitas olahraga ini mengacu kepada berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.