Ini momen saat terdakwa kasus Bakamla Rahardjo Pratjihno malu-malu saat diberondong kamera wartawan.
Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Rahardjo terbukti melakukan korupsi Rp 60 miliar dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Jaksa menilai Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah 'melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama'. Rahardjo dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa menuntut Rahardjo dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 60 miliar. Jaksa mengatakan, jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya akan dirampas dan dilelang atau ditambah dengan hukuman 3 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Rahardjo didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 60 miliar dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Bakamla RI. Perbuatan Rahardjo merugikan negara Rp 63 miliar.