Mulai Hari Ini Kafe-Restoran di Bekasi Buka Sampai Pukul 18.00 WIB

Salah satu tempat usaha di kawasan Bekasi tampak sepi pagi ini.
Petugas sedang membersihkan halaman salah satu halaman cafe di kawasan pusat kuliner Perumahan Galaxi, Kota Bekasi.
Mulai hari ini Pemerintah Kota Bekasi membatasi operasional usaha publik untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pembatasan operasional sejumlah tempat usaha berlangsung mulai tanggal 2-7 Oktober 2020.
Rumah makan, restoran hingga kafe untuk dine in (makan di tempat) atau take away hanya beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.
Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya juga hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 09.00-18.00 WIB. Aturan tersebut juga mengikat mini market yang punya izin usaha hingga 24 jam saat kondisi normal.
Selain itu, jam operasional pasar tradisional juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Tempat hiburan malam semacam pub, kelab malam, dan biliar hanya diizinkan buka sampai pukul 18.00 WIB.
Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi.
Kebijakan ini dibuat seiring dengan melonjaknya penularan Corona, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Salah satu tempat usaha di kawasan Bekasi tampak sepi pagi ini.
Petugas sedang membersihkan halaman salah satu halaman cafe di kawasan pusat kuliner Perumahan Galaxi, Kota Bekasi.
Mulai hari ini Pemerintah Kota Bekasi membatasi operasional usaha publik untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pembatasan operasional sejumlah tempat usaha berlangsung mulai tanggal 2-7 Oktober 2020.
Rumah makan, restoran hingga kafe untuk dine in (makan di tempat) atau take away hanya beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.
Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya juga hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 09.00-18.00 WIB. Aturan tersebut juga mengikat mini market yang punya izin usaha hingga 24 jam saat kondisi normal.
Selain itu, jam operasional pasar tradisional juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Tempat hiburan malam semacam pub, kelab malam, dan biliar hanya diizinkan buka sampai pukul 18.00 WIB.
Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi.
Kebijakan ini dibuat seiring dengan melonjaknya penularan Corona, baik di tingkat daerah maupun nasional.