Jakarta - Penyidik KPK menuntaskan penyidikan eks Sekretaris MA Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya pun akan segera disidang.
Foto
Penyidikan Rampung, Nurhadi-Menantu Akan Segera Disidang

Penyidik KPK menuntaskan penyidikan tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, segera disidang di PN Tipikor Jakarta.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan saat ini Nurhadi ditahan di rutan cabang KPK C1. Sementara Rezky tetap ditahan di rutan KPK gedung merah putih.
Ali menuturkan jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Total ada 167 saksi yang telah diperiksa oleh KPK. Keduanya akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.