Graha Wisata TMII Siap Jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19

Petugas menyiapkan kamar isolasi di Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menjadi salah satu tempat isolasi pasien COVID-19 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gedung ini berada di dalam TMII, tepatnya di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
Graha Wisata TMII memiliki 3 lantai. Ada banyak kamar di tempat ini.
Pada bagian depan kamar di samping pintu diberi 1 meja. Meja ini akan digunakan untuk menaroh segala perlengkapan pasien.
Sejumlah kamar diisi 2 tempat tidur, namun ada juga kamar yang memiliki 3 tempat tidur, 6 tempat tidur atau 8 tempat tidur.
Pada kamar yang berisi 2 dan 3 tempat tidur ada TV, lemari, meja, dan kamar mandi. Namun untuk kamar yang berisi 6 tempat tidur dan 8 tempat, kamar mandinya berada di luar.
Luas kamar di Graha Wisata TMII sekitar 5x4 meter.
Setiap kamar hanya akan diisi oleh 2 orang pasein.
Sedangkan untuk tipe barak akan diisi 6 orang.
Secara keseluruhan di sini ada 96 tempat tidur yang disiapkan.
Nantinya petugas tidak akan berinteraksi langsung dengan pasien COVID-19. Meja yang berada di depan kamar, lanjutnya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi milik Pemprov untuk isolasi pasien Corona. Penetapan tiga lokasi ini dalam rangka penanganan wabah COVID-19 yang sampai saat ini belum mereda.
Tiga tempat tersebut adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan , Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, RT 9/RW 7, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penetapan tempat isolasi ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.
Petugas menyiapkan kamar isolasi di Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menjadi salah satu tempat isolasi pasien COVID-19 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gedung ini berada di dalam TMII, tepatnya di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
Graha Wisata TMII memiliki 3 lantai. Ada banyak kamar di tempat ini.
Pada bagian depan kamar di samping pintu diberi 1 meja. Meja ini akan digunakan untuk menaroh segala perlengkapan pasien.
Sejumlah kamar diisi 2 tempat tidur, namun ada juga kamar yang memiliki 3 tempat tidur, 6 tempat tidur atau 8 tempat tidur.
Pada kamar yang berisi 2 dan 3 tempat tidur ada TV, lemari, meja, dan kamar mandi. Namun untuk kamar yang berisi 6 tempat tidur dan 8 tempat, kamar mandinya berada di luar.
Luas kamar di Graha Wisata TMII sekitar 5x4 meter.
Setiap kamar hanya akan diisi oleh 2 orang pasein.
Sedangkan untuk tipe barak akan diisi 6 orang.
Secara keseluruhan di sini ada 96 tempat tidur yang disiapkan.
Nantinya petugas tidak akan berinteraksi langsung dengan pasien COVID-19. Meja yang berada di depan kamar, lanjutnya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi milik Pemprov untuk isolasi pasien Corona. Penetapan tiga lokasi ini dalam rangka penanganan wabah COVID-19 yang sampai saat ini belum mereda.
Tiga tempat tersebut adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan , Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, RT 9/RW 7, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penetapan tempat isolasi ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.