Ini Barbuk yang Bikin Wakil DPRD Tegal Jadi Tersangka Konser Dangdut

Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari memperlihatkan barang bukti yang membuat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo tersangka.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar konser dangdut saat hajatan di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19. Ada tujuh barang bukti yang disita polisi terkait kasus ini.
Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari mengatakan, penetapan status tersangka Wasmad setelah dilakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Sedikitnya 15 orang saksi yang telah dimintai keterangannya. Disamping itu polisi juga mengundang dan memintai keterangan ahli pidana dan kesehatan.
Selama penanganan kasus ini, polisi menyita tujuh item barang bukti.
Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, polisi meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Sejalan dengan itu, Wasmad Edi Susilo resmi ditetapkan menjadi tersangka. Akibat perbuatannya, Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari memperlihatkan barang bukti yang membuat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo tersangka.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar konser dangdut saat hajatan di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19. Ada tujuh barang bukti yang disita polisi terkait kasus ini.
Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari mengatakan, penetapan status tersangka Wasmad setelah dilakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Sedikitnya 15 orang saksi yang telah dimintai keterangannya. Disamping itu polisi juga mengundang dan memintai keterangan ahli pidana dan kesehatan.
Selama penanganan kasus ini, polisi menyita tujuh item barang bukti.
Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, polisi meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Sejalan dengan itu, Wasmad Edi Susilo resmi ditetapkan menjadi tersangka. Akibat perbuatannya, Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.