Awas, Angkot Bawa Penumpang Lebih dari 50 Persen Kena Razia BAGIKAN URL telah disalin Petugas gabungan melakukan operasi yustisi di Jalan Jatibaru, Jakarta, Senin (21/9/2020). Petugas memeriksa angkutan umum yang melintas. Pemeriksaan tersebut dalam rangka pembatasan kapasitas angkutan umum menjadi 50 persen. Operasi ini untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Petugas memberikan sosialisasi batasan penumpang angkutan umum saat PSBB. Sejumlah sopir angkutan umum yang membawa penumpang lebih dari 50 persen terjaring razia. Petugas juga mengkampanyekan hidup bersih dan protokol kesehatan COVID-19. Para penumpang angkutan umum wajib memakai masker.