Ada Pegawai Positif Corona, Kantor Wali Kota Jaksel Ditutup Sementara BAGIKAN URL telah disalin Kantor Wali Kota Jakarta Selatan ditutup sementara akibat ditemukannya kasus Corona. Ini sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2020 tentang PSBB yang mengharuskan satu gedung ditutup bila ditemukan ada kasus corona. Penutupan dilakukan Sejak Kamis (17/9/2020) hingga Senin (21/9/2020) mendatang. Selama penutupan ini, tak ada pegawai yang diizinkan masuk ke kantor, di samping yang dikecualikan. Seluruh pegawai pun diwajibkan untuk bekerja di rumah atau work from Home (WFH). Mereka yang masih diijinkan masuk hanyalah PTSP (20 orang) dan Bank DKI (5 orang).