Dua tersangka terkait mutilasi di Apartemen Kalibata dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Pelaku bernama Djumadil Al Fajri dan Laeli Atik Supriyatin adalah pasangan kekasih.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020) menuturkan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang atas nama Rinaldi Harley Wismanu pada 9 September 2020.
Polisi kemudian menyelidiki kasus itu hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
Nana menjelaskan peran Djumadil adalah sebagai eksekutor yang membunuh dan memutilasi korban. Sedangkan Laeli berperan memancing korban.
Korban dieksekusi di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah dimutilasi, jasad korban dipindahkan ke Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jasad Rinaldi Harley Wismanu ditemukan di Apartemen Kalibata City pada Rabu (16/9) malam. Korban dimasukkan ke dalam koper oleh kedua pelaku.
Kedua pelaku ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, dan AKP Mugia di Depok pada Rabu (16/9) siang.