Kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah memasuki agenda sidang vonis hari ini. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) akhirnya dinyatakan bersalah. Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.
Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat yang berbeda dengan video conference dari masing-masing ruangan. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Selaku hakim ketua, Sutarno memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo, kemudian pihak terdakwa yakni Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang merupakan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat berada di Rutan Purworejo. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) bersama penasihat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.
Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Untuk diketahui, dalam kasus ini Raja Toto dituntut lima tahun bui, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.
Raja Toto dan Ratu Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa yakni Muhammad Sofyan dan JPU Masruri Abdul Aziz mengaku pikir-pikir. Untuk melakukan langkah selanjutnya, pengacara akan meminta waktu kepada pihak Rutan Purworejo untuk bisa menemui kedua kliennya itu.
Diketahui, sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sempat ditunda dua kali.
Sidang vonis kemudian diagendakan pada Senin (14/9) mulai pukul 13.00 WIB. Namun, setelah semua pihak terkait menunggu kesiapan hakim hingga sore, sidang vonis hari ini akhirnya kembali ditunda.