Ini Deretan Sanksi yang Menanti Bila Melanggar PSBB di Jakarta

Warga yang melanggar PSBB dihukum mengecat pembatas jalan yang berada di kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Warga yang kedapatan melanggar PSBB pun akan diberikan sanksi oleh petugas.
Razia itu diketahui digelar di 4 titik Kecamatan Kemayoran seperti Sumur Batu, Pasar Nangka, Serdang, dan Kemayoran.
Sebanyak 84 orang terjaring razia ini. Beberapa dari mereka mengaku kedapatan menggunakan masker namun tidak pada tempatnya seperti di leher maupun dagu.
Warga yang terjaring razia ini pun kemudian digelandang ke GOR Kemayoran dengan menggunakan mobil Satpol PP maupun mobil Dinas Sosial. Di sana mereka didata dan diminta untuk memilih hukuman, yakni denda atau sanksi sosial.
Sanksi sosial yang akan diberikan kepada para pelanggar PSBB pun beragam.
Salah satunya adalah sanksi menyapu jalan.
Selain menyapu jalan, ada pula pelanggar yang dihukum mengecat pembatas jalan. Para pelanggar itu pun tampak mengenakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB' saat sedang mengecat pembatas jalan tersebut.
Sebelumnnya, saat tiba di GOR para pelanggar PSBB itu telah lebih dahulu diberi pembinaan dengan menonton video protokol kesehatan.
Setelah menyelesaikan hukuman yang diberikan petugas, para pelanggar PSBB tersebut kemudian mencuci tangan mereka.