Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk memperketat adaptasi kebiasaan baru (AKB) demi mencegah penyebaran COVID-19.
Penerapan sanksi denda akan diberikan kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.
Namun nampaknya kebijakan tersebut belum terlihat implementasinya di lapangan. Saat detikcom mendatangi sejumlah titik keraiaman di Kota Bandung, Minggu (13/9/2020) siang, masih terlihat adanya kerumunan warga hingga tidak menggunakan masker.
Selain itu, berdasarkan pengamatan yang dilakukan, petugas dari Satpol PP sekedar memberikan imbauan kepada warga agar tidak berkerumun dan menggunakan masker dengan baik.
Padahal sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pengetatan AKB ini dilakukan agar warga patuh dengan protokol kesehatan. Salah satunya, bila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pihaknya akan langsung melakukan penindakan dengan memberikan denda.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebut belum diterapkannya denda karena pada rapat terbatas, Jumat (10/9) lalu baru pimpinan saja yang hadir. Menurutnya intruksi tersebut akan disampaikan pada apel pagi, Senin (14/9/2020) besok.
Yana menambahkan, di AKB yang diperketat ini tidak akan ada check point. Meski demikian, seluruh sektor yang sudah dilakukan relaksasi akan diperketat pengawasannya.