Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin 14 September 2020.
Kebijakan ini diiringi dengan menghentikan sementara kebijakan ganjil genap dan akan dilakukan pembatasan transportasi umum serta jumlah penumpang kendaraan.
Anies menjelaskan akan ada perbedaan aturan dengan PSBB di awal pandemi. Salah satunya tempat ibadah lokal yang nantinya masih dibuka. Di PSBB awal pandemi, Anies menutup semua tempat ibadah tanpa kecuali.
Anies menyatakan isi aturan di PSBB nanti akan berbeda. Pihaknya hanya mengizinkan kegiatan yang benar-benar menerapkan prinsip protokol kesehatan.
Sementara itu, Anies memastikan 11 sektor perkantoran yang boleh beroperasi tidak berubah.
Dia akan membahas hal itu lebih rinci besok dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.