PKL dan Pedagang Kecil Terancam Kena Imbas PSBB Total

Sejumlah lapak PKL dan pedagang kecil berjejeran di sela-sela gedung perkantoran di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). 

Para pedagang yang bergantung dari pesanan karyawan dan pegawai perkantoran terancam terkena dampak PSBB total yang akan diberlakukan mulai Senin (14/9) pekan depan. 

PSBB total mensyaratkan para pegawai tidak perlu ngantor alias bekerja dari rumah.

Salah satu pedagang di kawasan tersebut menjual gorengan. Biasanya makanan tersebut laris diserbu pembeli, terutama karyawan perkantoran.

Lapak-lapak PKL ini biasanya ramai oleh para karyawan yang berkantor di Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB ketat terhitung mulai tanggal 14 September 2020. Ini dilakukan karena tingkat penularan Corona yang tidak terkendali membuat fasilitas kesehatan terancam kelelahan atau kolaps.

Saat PSBB nanti, aktivitas perkantoran dilakukan dengan WFH kecuali instansi pemerintah dan yang menangani COVID-19. Hanya 11 Sektor usaha diperbolehkan dengan protokol yang ketat.

Sejumlah lapak PKL dan pedagang kecil berjejeran di sela-sela gedung perkantoran di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). 
Para pedagang yang bergantung dari pesanan karyawan dan pegawai perkantoran terancam terkena dampak PSBB total yang akan diberlakukan mulai Senin (14/9) pekan depan. 
PSBB total mensyaratkan para pegawai tidak perlu ngantor alias bekerja dari rumah.
Salah satu pedagang di kawasan tersebut menjual gorengan. Biasanya makanan tersebut laris diserbu pembeli, terutama karyawan perkantoran.
Lapak-lapak PKL ini biasanya ramai oleh para karyawan yang berkantor di Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB ketat terhitung mulai tanggal 14 September 2020. Ini dilakukan karena tingkat penularan Corona yang tidak terkendali membuat fasilitas kesehatan terancam kelelahan atau kolaps.
Saat PSBB nanti, aktivitas perkantoran dilakukan dengan WFH kecuali instansi pemerintah dan yang menangani COVID-19. Hanya 11 Sektor usaha diperbolehkan dengan protokol yang ketat.