Deretan Para Rompi Oranye yang Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (7/9/2020).
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia, KPK menetapkan mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.
Selain Budi, mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani juga turut menjalani pemeriksaan di KPK hari ini, Senin (7/9/2020).
Dalam kasus ini, KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar. KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.
Selain memeriksa para tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI), KPK juga turut memeriksa sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Ismunandar, Encek UR Firgasih, Suriansyah, Aswandi, Musyaffa, Aditya Maharani, serta Deky Aryanto.
Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria juga turut diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar. Terkait kasus tersebut, KPK mengatakan total uang disita dalam OTT itu senilai Rp 170 juta dan beberapa tabungan dengan total saldo sekitar Rp 4,8 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kutai Timur tahun 2019-2020.
Selain itu, KPK menyebut Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa menerima uang senilai Rp 4,8 miliar dari kontraktor terkait dengan sejumlah proyek di Kutai Timur. KPK juga menyebut Encek diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.