KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi, memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung lembaga antirasuah tersebut, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Andi diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT DI selama 2007-2017.
Dalam pusaran kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.
KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar. KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.