Awas! Pelanggar PSBB Akan Dimasukkan ke Peti Mati
Sejumlah warga di DKI Jakarta masih ada yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker, Kamis (3/9/2020).
Warga yang melanggar protokol kesehatan dimasukkan ke dalam peti mati di kawasan Kalisari, Jakarta Timur.
Ada tiga pilihan sanksi kepada para pelanggar PSBB yaitu denda, kerja sosial, atau tidur di replika peti mati.
Pelanggar yang tak pakai masker ini tidur di replika peti mati sambil memejamkan mata.
Tangan juga disedekapkan layaknya orang meninggal.
Warga yang tidur di replika peti mati itu juga diingatkan akan bahaya COVID-19.
Selain dimasukkan ke peti mati, mereka juga wajib memakai rompi pelanggar PSBB.
Sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
Satpol PP menyiapkan peti mati yang akan digunakan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB.
Seperti diketahui, pemerintah melaporkan 3.075 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada Rabu (2/9/2020). DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.054 kasus.