Anies Bakal Fasilitasi UMKM Jualan di Trotoar, Setuju?

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menggelar lapaknya di kawasan Kramat, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Menurut Kadis Bina Marga Provinsi DKI Hari Nugroho, trotoar bisa dijadikan sebagai tempat berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014.
Meski demikian, kata Hari, rencana tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian. Nantinya, para pemilik aset trotoar akan memberikan rekomendasi di mana titik UMKM bisa berjualan.
Hari menggambarkan, di trotoar yang diizinkan menjadi tempat berjualan akan dibuatkan seperti kios. Namun, Hari belum dapat menjelaskan secara rinci bentuk kiosnya seperti apa.
Tak hanya itu, Hari juga belum dapat menjelaskan jenis dagangan apa yang boleh berjualan di trotoar. 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan krisis yang terjadi saat ini berbeda dengan krisis yang terjadi pada 1998. Anies menyebut situasi sekarang yang paling terdampak krisis ialah usaha mikro.
Ide itu sontak menuai kritik anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka menilai rencana Pemprov DKI Jakarta tidak tepat dan meminta agar Pemprov DKI Jakarta mencari alternatif lahan lain, selain trotoar.
PKB berpendapat, rencana Pemprov DKI Jakarta akan memfasilitasi pelaku UMKM berjualan di trotoar tidak mendesak. Ketua fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas kepada wartawan, Senin (31/8/2020) malam mengatakan, pihaknya setuju apabila Pemprov DKI Jakarta memiliki rencana untuk membantu UMKM. Hanya saja, Hasbi mengatakan masih ada lokasi lain yang bisa dipakai selain trotoar.
Bendahara Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengkritik rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa berjualan di trotoar. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hal yang keliru.
Menurutnya, apabila Pemprov DKI menjadikan dasar Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2014 sebagai dasar hukum, kedudukannya lebih rendah dibanding Undang-undang. Jupiter menilai, rencana Pemprov DKI akan fasilitasi UMKM berjualan di trotoar hanya mencari sensasi belaka.
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menggelar lapaknya di kawasan Kramat, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Menurut Kadis Bina Marga Provinsi DKI Hari Nugroho, trotoar bisa dijadikan sebagai tempat berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014.
Meski demikian, kata Hari, rencana tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian. Nantinya, para pemilik aset trotoar akan memberikan rekomendasi di mana titik UMKM bisa berjualan.
Hari menggambarkan, di trotoar yang diizinkan menjadi tempat berjualan akan dibuatkan seperti kios. Namun, Hari belum dapat menjelaskan secara rinci bentuk kiosnya seperti apa.
Tak hanya itu, Hari juga belum dapat menjelaskan jenis dagangan apa yang boleh berjualan di trotoar. 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan krisis yang terjadi saat ini berbeda dengan krisis yang terjadi pada 1998. Anies menyebut situasi sekarang yang paling terdampak krisis ialah usaha mikro.
Ide itu sontak menuai kritik anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka menilai rencana Pemprov DKI Jakarta tidak tepat dan meminta agar Pemprov DKI Jakarta mencari alternatif lahan lain, selain trotoar.
PKB berpendapat, rencana Pemprov DKI Jakarta akan memfasilitasi pelaku UMKM berjualan di trotoar tidak mendesak. Ketua fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas kepada wartawan, Senin (31/8/2020) malam mengatakan, pihaknya setuju apabila Pemprov DKI Jakarta memiliki rencana untuk membantu UMKM. Hanya saja, Hasbi mengatakan masih ada lokasi lain yang bisa dipakai selain trotoar.
Bendahara Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengkritik rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa berjualan di trotoar. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hal yang keliru.
Menurutnya, apabila Pemprov DKI menjadikan dasar Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2014 sebagai dasar hukum, kedudukannya lebih rendah dibanding Undang-undang. Jupiter menilai, rencana Pemprov DKI akan fasilitasi UMKM berjualan di trotoar hanya mencari sensasi belaka.