KPK Periksa Sonny Ibrahim Terkait Kasus Korupsi PT DI

Staf Keuangan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Sonny Saleh Ibrahim meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin (31/8/2020).

Diketahui, Sonny dipanggil untuk diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi, KPK telah menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.

KPK menyebut, sepanjang 2011-2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar. KPK pun menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

Staf Keuangan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Sonny Saleh Ibrahim meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin (31/8/2020).
Diketahui, Sonny dipanggil untuk diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi, KPK telah menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.
KPK menyebut, sepanjang 2011-2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar. KPK pun menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.