Tersangka Suap Alih Fungsi Hutan Ini Tertunduk Aja

Penyidik KPK kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun, Suheri Terta.
Suheri Terta diperiksa untuk pengembangan dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit milik PT Duta Palma di Riau pada 2014.
Suheri Tirta baru saja selesai menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru, Riau dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Suheri diketahui sempat menjadi borunan Kejaksaan Negeri Pelalawan selama 4 tahun sebelum akhirnya ditangkap pada tahun 2019.
Kasus yang menjerat Suheri Terta ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik KPK kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun, Suheri Terta.
Suheri Terta diperiksa untuk pengembangan dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit milik PT Duta Palma di Riau pada 2014.
Suheri Tirta baru saja selesai menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru, Riau dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Suheri diketahui sempat menjadi borunan Kejaksaan Negeri Pelalawan selama 4 tahun sebelum akhirnya ditangkap pada tahun 2019.
Kasus yang menjerat Suheri Terta ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.